Home » » Pengumuman Kelulusan UN SD/MI Tahun 2013

Pengumuman Kelulusan UN SD/MI Tahun 2013

Written By - on Jumat, 24 Mei 2013 | 17.18

    Ujian Nasional (UN) 2013 telah berakhir dan diikuti oleh peserta didik  tingkat SD sampai SMA/SMK. Saat ini, yang dinanti adalah pengumuman hasilnya, termasuk peserta didik SD/MI yang telah melaksanakannya pada tanggal 6 sampai 8 Mei yang lalu. UN tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni 2013. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal 8 Juni 2013.
    Untuk peserta didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan berdasarkan gabungan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS). Nilai Akhir (NA) didapat dari nilai rata-rata gabungan NS dari 3 mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS).
    Kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:
        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
        Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
        LulusUjian Sekolah/Madrasah
        Lulus UN

    Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan berdasarkan tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.

sumber: SekolahDasar.Net 21 Mei 2013

0 komentar:

Posting Komentar

Judul

ini apa